Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang
Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(Al-Baqarah 261)
Mau berwakaf / mau tau detilnya? Silahkan hubungi Rusni yaa.
Waqaf adalah sedekah jariyah(pemberian yg terus mengalir
tanpa henti)
Waqaf secara
etimologis bermakna “sesuatu yang ditahan, dihalangi, diam tidak bergerak”.
1.Dalam istilah
Tajwid, waqof diartikan tempat berhenti bacaan
2.Dalam
pelaksanaan Haji yang disebut dengan Wuquf (puncak dari Haji) adalah juga
berhenti untuk berzikir kepada Allah.
3.Jadi Waqaf itu
bisa kita artikan memberhentikan harta.
Mengapa harus
wakaf ? Karena dana Waqaflah satu -
satunya sektor keuangan dalam ajaran Islam yang bersifat abadi dan terus
mengalir pahalanya.
Diwajibkan
atas kamu jika datang tanda-tanda kemaian diantara kamu, jika dia meninggalkan
harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik
sebagai
kewajiban bagi orang yang bertaqwa
QS.2 A.180
Dan
nafkahkanlah dari apa yang telah kami berikan rezeki kepada kamu, sebelum
datang kematian dari salah seorang kamu maka kamu berkata Ya Robbi seandainya Engkau tunda sebentar kematianku
maka aku akan bersedekah dan aku termasuk orang yang soleh
QS.63 A.10
UANG
KECIL JADI WAKAF BESAR
Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang
Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Al-Baqarah
261
Wakaf Polis Asuransi yang diserahkan kewakaf Al – Azhar menggunakan dua akad :
- Akad Wakaf untuk wakaf produktif sebagaian dari nilai Polis Asuransi (UP dan Nilai Tunai) saat jatuh tempo.
- Akad Amal Kebaikan / Charity ; untuk kepentingan wakif, keluarga wakif , kepentingan umum, sebagaian dari nilai Polis Asuransi (UP dan Nilai Tunai) saat jatuh tempo.
SETIAP
WAKIF YANG MEWAKAFKAN
POLIS
ASURANSI NYA
• Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
• Sebahagian (50%) untuk program social charity
sesuai dengan
program kemanusiaan
Al-Azhar Peduli
Ummat
1.Cahaya
seribu Desa
2.Pemberdayaan
ekonomi Pesantren
3.Rumah
Gmilang Indonesia
4.Bencana Alam
5.Da’i Sehat
6.Pemakaman Umum AMG dll
Polis
Asuransi yang diwakafkan kewakaf Al – Azhar dengan jumlah UP > 500jt
q Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
q Sebahagian (50%) beasiswa atau pengiriman guru
1.
Beasiswa untuk anak yang ditunjuk sampai perguruan tinggi di Al-Azhar atau
setaraf.
2.
Pengiriman guru kedaerah yang
ditentukan oleh wakif.
SETIAP WAKIF YANG
MEWAKAFKAN
POLIS ASURANSINYA
AKAN
MENDAPATKAN
FASILITAS
q UP
> 100 JT AKAN MENDAPAKAN LAYANAN PEMULASARAAN / TAJHIZUL JANAZAH DAN
SANTUNAN TA’ZIAH
q UP > 250 JT MENDAPAKAN LAYANAN PEMULASARAAN DAN BIAYA
PEMAKAMAN
q UP > 500 JT MENDAPATKAN AMG PLUS (JIKA PERSEDIAAN MASIH
ADA)
Polis
Asuransi yang diwakafkan kewakaf Al – Azhar dengan jumlah UP > 500jt
q Sebahagian (50%) sebagai Wakaf Produktif
q Sebahagian (50%) beasiswa atau pengiriman guru
1.
Beasiswa untuk anak yang ditunjuk sampai perguruan tinggi di Al-Azhar atau
setaraf.
2.
Pengiriman guru kedaerah yang
ditentukan oleh wakif.
Nilai Polis Asuransi > 500.000.000
• Wakaf Produktif dan atau Charity
• Wakaf AMG 1 unit single untuk pribadi wakif
Layanan
Jenazah All In One.
Nilai Polis Asuransi > 1.000.000.000
• Wakaf Produktif dan atau Charity
• Wakaf AMG 1 unit single untuk umum
• Wakaf AMG 2 unit single untuk pribadi wakif
Layanan
Jenazah All In One.