TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS :
Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang
disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga, dll
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
Usia kendaraan : 0 – 7 tahun
Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:
-Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
-Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
-Biaya Ambulance (tidak terbatas)
-Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
-Biaya
perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan
yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang
dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per
kejadian.
-Penggantian uang transportasi, per hari Rp.
200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang
disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang
transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh
Bengkel.
-Bengkel Resmi/Rekanan = New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
-Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
-Flood and Stroom
-Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
-Terrorism & Sabotage
-Strike, Riot, Civil Commotion
-Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
-24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
-Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
Deductible Takaful Abror
Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 300,000
Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
Terrorism & Sabotage :
5% of SI untuk kerugian total,
Rp. 200,000 untuk kerugian partial Strike, Riot, Civil Commotion :
5% of SI untuk kerugian total
Rp. 200,000 untuk kerugian partial
Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM
pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian
sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi
setempat.
Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat
www.asuransitakafulumum.blogspot.com