_- = konvensional
+ syariah
1 Prinsip Asuransi :
- Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
+ Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru
2 Asal Usul
- Dari masyarakat babylonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian
Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffe House London berdirilah Llyod Of
London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
+ Dari Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam dating.
Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hokum Islam dan tertuang
dalam konstitusi Madinah
3 Sumber Hukum
- Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya
+ Bersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah islam adalah
Al Qur’an, Sunnah atau kebiasaan rasul , Ijma, fatwa sahabat, Qiyas,
Istihsan, Tradisi dan mashalih Mursalah
4 “Maghrib” ( Maisir, Gharar, dan Riba)
- Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya Maisir, Gharar, dan Riba : hal yang diharamkan dalam muamalah
+ Bersih dari adanya praktek Gharar, Maisir dan Riba
5 DPS ( Dewan Pengawas Syariah )
- Tidak ada sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’.
+ Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional
perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
6 Akad
- Akad Jual Beli
+ Akad Tabarru dan akad Tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah , syirkah, dan sebagainya )
7 Jaminan / Risk (Resiko )
- Transfer of Risk, dimana terjadi transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung
+ Sharing of Risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya.
8 Pengelolaan Dana
- Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving-life)
+ Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana
tabarru ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana
hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance
semuanya bersifat tabarru’.
9 Investasi
- Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan
perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haram-nya objek
atau system investasi yang digunakan.
+ Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan,
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang.
10 Kepemilikan Dana
- Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik
perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana
saja.
+ Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk kontribusi , merupakan
milik peserta (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang
amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
11 Unsur Premi
- Unsur Premi terdiri dari : table mortalita, bunga , biaya-biaya asuransi
+ Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru , dan tabungan (
yang tidak mengandung unsure riba). Tabarru juga dihitung dari table
mortalita, tapi tanpa perhitungan bunga teknik.
12 Loading (Biaya)
- Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama
diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan
kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya
belum ada (masih hangus).
+ Pada sebagian asuransi syariah , loading (komisi agen, biaya) tidak
dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Tapi, sebagian
yang lainnya mengambilkan dari sekitar 20-30 persen saja dari premi
tahun pertama. Dengan demikian, nilai tunai tahun pertama sudah
terbentuk.
13 Sumber Pembayaran Klaim
- Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan , sebagai
konsekwensi penaggung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada
nuansa spiritual
+ Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, dimana
peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta tidak mendapat
musibah, maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.
14 Sistem Akuntansi
- Menganut konsep akuntansi accru-al basis, yaitu proses akuntansi yang
mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan nonkas. Dan mengakui
pendapatan, peningkatan asset, expense, liabilities dalam jumlah
tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan dating.
+ Menganut konsep akuntansi cash basis. Mengakui apa yang benar-benar
telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah
karena mengakui adanya pendapatan harta, beban atau utang yang akan
terjadi dimasa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat
terjadi hanya Allah yang tahu.
15 Keuntungan (Profit)
- Keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi
reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan
perusahaan.
+ Profit yang diperoleh dari surplus underwriting , komisi reasuransi,
dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan , tetapi
dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
16 Visi dan Misi
- Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial.
+ Misi yang diemban dalam asuransi syariah adalah misi aqidah , misi
ibadah (ta’awun), misi ekonomi dan misi pemberdayaan umat (social ).
Sumber : Syakir Sula
Rusni 0857 823 40499 / Rusdi Aufar 087883961459