Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan
secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan
bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan,
terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang disebabkan oleh
kesalahan material atau konstruksi perbuatan orang jahat, pencurian,
kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar
Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
• Kendaraan Pengangkut Barang
• Bus Umum
• Sepeda Motor
Rate kendaraan Pribadi/Dinas/disewakan dengan pengemudi, rate per = 1 Desember 2011
Harga Kendaraan | TLO | All risk | >7-15th | Abror
----000-150jt--- | 0.43% | 2.66% | 2.80% | 3.42%
----151-300jt--- | 0.32% | 1.94% | 2.04% | 2.51%
---301-500jt--- | 0.27% | 1.84% | 1.94% | 2.70%
---501-800jt--- | 0.24% | 1.33% | 1.40% | 2.37%
-----> 800Jt---- | 0.24% | 0.86% | 0.91% | 2.00%
--Truck /pick up | 0.41% | 1.97% | 2.38% | disewakan tlo 0.51%, all risk 2.51%
---Bus ---------- | 0.50% | 2.50% | 2.63% | disewakan tlo 0.55%, all risk 2.78%
utk tlo usia kendaraan 1-18th
utk all risk 1-7th, utk all risk 7-15th ditambah 5% sesuai dgn tabel diatas,
utk abror usia kendaraan juga 1-7th.
Rate kendaraan roda dua TLO 1-7th : 2.5% dari harga kendaraan.
Takaful ansor = asuransi motor TLO + asuransi kecelakaan & jiwa = 2.5%.
Abror
= Takaful paket khusus dengan perluasan manfaat casco (gempa bumi,
banjir, terorisme, pemogokan, huru-hara), TJH-3, PA pengemudi &
penumpang, medical expenses, ambulance, perbaikan darurat, penggantian
uang transportasi, new cars benefit, dll.
Bila dalam masa perjanjian tidak ada klaim, maka akan ada mudharobah = bagi hasil.
www.asuransisyariah.co.nr